TUGAS MATA KULIAH SISTEM PENGAMANAN KOMPUTER
CYBER CRIME, CYBER PORN, DAN CYBER LAW
|
Jolin Filenstine |
(3221002) |
|
Micho Frand Aditya |
(3221003) |
|
Sistem
Informasi Reguler Pagi |
|
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDONESIA
TANJUNGPINANG
2023
Contoh dan Definisi Cyber Crime
1.
Computing
crime
-
Viruses and worms: jenis virus komputer yang menyebar otomatis melalui
jaringan komputer tanpa perlu bantuan dari pengguna atau sarana lainnya, bisa
menggandakan diri dan menyebar ke dalam jaringan komputer
-
Logic-bomb: malware yang mengeksekusi beberapa set instruksi untuk
menyerang sistem informasi berdasarkan logika yang diciptakan
-
Trojan house: program yang menyerang atau memata-matai komputer
-
Salami attack: rangkaian serangan keamanan data yang bersamaan sehingga dampak yang
ditimbulkan menjadi lebih besar
-
Hacking/cracking: hacking merupakan perusakan data tanpa merugikan orang
lain, sedangkan cracking dilakukan
untuk merugikan orang lain
-
Carding: penggunaan kartu kredit secara ilegal
2.
Content
crime
-
Defacing: serangan terhadap situs web dengan mengubah tampilan depan atau visual
dari web tersebut menjadi tampilan yang berbeda
-
Privacy intrusion: menginvasi dan melanggar privasi seseorang
-
Defamation: penyebaran informasi yang tidak benar dan pencemaran nama baik individu
atau organisasi melalui media digital
-
Illegal content: memasukkan data atau informasi ke internet terkait suatu hal yang tidak
benar dan dapat menganggu ketertiban serta melanggar hukum
-
Data protection offences: upaya untuk melindungi data digital
-
Data diddling: pengubahan data yang sah menjadi tidak sah, termasuk pemalsuan data atau
informasi
3.
Communication
crime
-
Wiretapping: penyadapan telepon oleh pihak ketiga secara diam-diam
-
Eavesdropping: kegiatan mendengarkan percakapan orang lain secara ilegal
-
Spoofing: membuat program mengidentifikasi dirinya sebagai akses yang sah sehingga
dapat memalsukan data dan mendapatkan keuntungan ilegal
4.
Nation
and Community Crime
-
C-espionage: pemanfaatan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer sasaran
-
C-laundering: aksi pidana pencucian uang secara ilegal melalui internet
-
C-sabotage: penghancuran kumpulan data di jaringan internet
-
C-terrorism: aksi terorisme melalui media internet
-
Cyber-squatting: penumpangan domain oleh pihak yang tidak berhak guna memperoleh
keuntungan atau tujuan kriminal
-
Spamming: penggunaan sistem pesan guna mengirim beberapa pesan tidak diminta ke
penerima dengan tujuan komersial atau non-komersial
-
Pornography: penyebaran konten pornografi dan tindak asusila melalui internet dengan
tujuan untuk membangkitkan erotika
Cyber
Porn: UU ITE Pornografi
1.
Pasal 281 KUHP
Pasal 281 KUHP ditujukan
kepada perbuatan yang melanggar susila. Kejahatan terhadap kesopanan dalam
Pasal 281 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
dan denda. Unsur subjektif dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 281 KUHP
ialah unsur opzettelijk atau dengan sengaja meliputi unsur-unsur seperti,
merusak kesusilaan dan di depan umum
2. Pasal 282 KUHP
Pasal 282 KUHP menyangkut tulisan,
gambar atau benda yang melanggar susila. Mengenai Pasal 282 KUHP, R.Soesilo
berpendapat, tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan
kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau
patung yang bersifat cabul, dan sebagainya. Sifat cabul dan tidaknya itu harus
ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau
sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu
Menurut pasal 282 KUHP, pelaku harus mengetahui isi dari tulisan, gambar atau
benda yang ia perunjukkan secara terbuka atau yang ia tempelkan dan
lain-lainnya.
3.
Pasal
283 KUHP
Tindak pidana menawarkan,
menyerahkan, dan lain-lain suatu tulisan, gambar, dan lain-lain yang sifatnya
melanggar kesusilaan kepada seorang anak di bawah umur. Objek pornografi
menurut KUHP adalah tulisan, gambar dan termasuk benda sebagai alat untuk
mencegah dan menggugurkan kehamilan.
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Tindak pidana pornografi
dimuat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 UndangUndang Pornografi. Apabila
dilihat dari sudut perbuatan yang dilarang terdapat 33 tindak pidana
pornografi, dimuat dalam 10 pasal. Undang-Undang ini
menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan,
dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan
terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak.
5.
UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 merupakan peraturan hukum pidana diluar KUHP yang dapat digunakan
untuk menjangkau tindak pidana pornografi di dunia maya (cyberporn). Ketentuan
terkait tindak pidana cyberporn
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, bentuk perbuatannya adalah: pertama
Mendistribusikan; kedua Mentransmisikan; ketiga Membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. UU ini terbentuk karena perkembangan internet yang semakin
deras.
UU
Pornografi Anak
Pornografi anak adalah pelibatan anak
atau orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak dalam pengambilan
gambar, foto, tulisan, suara, gambar, animasi, percakapan, gerak tubuh, atau
bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat. Eksploitasi dan kejahatan seksual anak dapat
menghancurkan masa tumbuh kembang anak-anak dikarenakan dapat memberikan
pengaruh buruk seperti trauma sampai penyakit menular seksual.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44
tahun 2008
Pelarangan pornografi
anak tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang Undang-Undang No. 44
tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi: setiap orang dilarang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan
seksual;
c. masturbasi
atau onani;
d. ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat
kelamin
f.
pornografi anak
2.
Pasal
5 Sampai 10 UU Nomor 44 Tahun 2008
Dalam pasal selanjutnya
berisi pengaturan mengenai larangan menyimpan, memfasilitasi, mempertontonkan,
dan memanfaatkan pornografi yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
3. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak
UU Perlindungan anak
lebih mengatur terkait fasilitas penyembuhan dan pendampingan anak yang telah
menjadi korban pornografi anak. Fasilitas perlindungan ini mencakup upaya
pelaksanaan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik
dan mental.
4. KUHP
Pasal pornografi anak
dalam KUHP adalah Pasal 282 ayat (1) dan Pasal 290 ayat (2). Pasal 282 ayat (1)
menekankan konten pornografi sebagai perbuatan yang dilarang karena melanggar
perasaan kesopanan, sedangkan dalam Pasal 290 ayat (2) mengatur terkait
pencabulan terhadap anak di bawah lima belas tahun.
Regulasi Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di
Indonesia sendiri, Inisiatif untuk membuat cyberlaw sudah dimulai sebelum tahun
1999 dengan fokus utama pada payung hukum dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Beberapa yang terkait dengan cybercrime: Penyalahgunaan penggunaan
komputer, cracking, membocorkan password, e-banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain,
dan masalah privasi. Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka
dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan
pelanggaran yang terjadi.
Salah satunya adalah UU ITE. Cyberlaw
atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada
di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. UU ITE turut
mengatur pornografi di internet, transaksi, dan etika pengguna. Kebijakan
keamanan sistem informasi yang paling penting adalah pada tatanan hukum
nasional dalam bentuk Undangundang Dunia Maya (Cyber Law) dalam hal ini UU ITE
dan KUHP terkait yang mengatur aktivitas dunia maya termasuk pemberian sanksi
pada aktivitas yang merugikan. Peran cyber law dalam memperkuat keamanan sistem
informasi nasional sangat lah strategis. Dengan adanya cyber law selain untuk
melindungi masyarakat atau publik secara nasional dari ancaman kejahatan cybercrime,
cyber law menjadi alat untuk meyakinkan dunia internasional bahwa sudah ada
regulasi yang tegas mengenai pertahanan cyber di dalam negeri sehingga dapat
terjalin kerjasama antar negara dalam membangun keamanan global.
