Skip to main content

JOLIN DAN MICHO - TUGAS PENJELASAN CYBER CRIME, CYBER PORN, DAN CYBER LAW

 

TUGAS MATA KULIAH SISTEM PENGAMANAN KOMPUTER

CYBER CRIME, CYBER PORN, DAN CYBER LAW

 




 

Jolin Filenstine

(3221002)

Micho Frand Aditya

(3221003)

Sistem Informasi Reguler Pagi

 

 

SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDONESIA

TANJUNGPINANG

2023

Contoh dan Definisi Cyber Crime

1.      Computing crime

-          Viruses and worms: jenis virus komputer yang menyebar otomatis melalui jaringan komputer tanpa perlu bantuan dari pengguna atau sarana lainnya, bisa menggandakan diri dan menyebar ke dalam jaringan komputer

-          Logic-bomb: malware yang mengeksekusi beberapa set instruksi untuk menyerang sistem informasi berdasarkan logika yang diciptakan

-          Trojan house: program yang menyerang atau memata-matai komputer

-          Salami attack: rangkaian serangan keamanan data yang bersamaan sehingga dampak yang ditimbulkan menjadi lebih besar

-          Hacking/cracking: hacking merupakan perusakan data tanpa merugikan orang lain, sedangkan cracking dilakukan untuk merugikan orang lain

-          Carding: penggunaan kartu kredit secara ilegal

2.      Content crime

-          Defacing: serangan terhadap situs web dengan mengubah tampilan depan atau visual dari web tersebut menjadi tampilan yang berbeda

-          Privacy intrusion: menginvasi dan melanggar privasi seseorang

-          Defamation: penyebaran informasi yang tidak benar dan pencemaran nama baik individu atau organisasi melalui media digital

-          Illegal content: memasukkan data atau informasi ke internet terkait suatu hal yang tidak benar dan dapat menganggu ketertiban serta melanggar hukum

-          Data protection offences: upaya untuk melindungi data digital

-          Data diddling: pengubahan data yang sah menjadi tidak sah, termasuk pemalsuan data atau informasi

3.      Communication crime

-          Wiretapping: penyadapan telepon oleh pihak ketiga secara diam-diam

-          Eavesdropping: kegiatan mendengarkan percakapan orang lain secara ilegal

-          Spoofing: membuat program mengidentifikasi dirinya sebagai akses yang sah sehingga dapat memalsukan data dan mendapatkan keuntungan ilegal

4.      Nation and Community Crime

-          C-espionage: pemanfaatan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki jaringan komputer sasaran

-          C-laundering: aksi pidana pencucian uang secara ilegal melalui internet

-          C-sabotage: penghancuran kumpulan data di jaringan internet

-          C-terrorism: aksi terorisme melalui media internet

-          Cyber-squatting: penumpangan domain oleh pihak yang tidak berhak guna memperoleh keuntungan atau tujuan kriminal

-          Spamming: penggunaan sistem pesan guna mengirim beberapa pesan tidak diminta ke penerima dengan tujuan komersial atau non-komersial

-          Pornography: penyebaran konten pornografi dan tindak asusila melalui internet dengan tujuan untuk membangkitkan erotika

Cyber Porn: UU ITE Pornografi

1.      Pasal 281 KUHP

Pasal 281 KUHP ditujukan kepada perbuatan yang melanggar susila. Kejahatan terhadap kesopanan dalam Pasal 281 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan denda. Unsur subjektif dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 281 KUHP ialah unsur opzettelijk atau dengan sengaja meliputi unsur-unsur seperti, merusak kesusilaan dan di depan umum

2.      Pasal 282 KUHP

Pasal 282 KUHP menyangkut tulisan, gambar atau benda yang melanggar susila. Mengenai Pasal 282 KUHP, R.Soesilo berpendapat, tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, dan sebagainya. Sifat cabul dan tidaknya itu harus ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu Menurut pasal 282 KUHP, pelaku harus mengetahui isi dari tulisan, gambar atau benda yang ia perunjukkan secara terbuka atau yang ia tempelkan dan lain-lainnya.

3.      Pasal 283 KUHP

Tindak pidana menawarkan, menyerahkan, dan lain-lain suatu tulisan, gambar, dan lain-lain yang sifatnya melanggar kesusilaan kepada seorang anak di bawah umur. Objek pornografi menurut KUHP adalah tulisan, gambar dan termasuk benda sebagai alat untuk mencegah dan menggugurkan kehamilan.

4.      Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008

Tindak pidana pornografi dimuat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 UndangUndang Pornografi. Apabila dilihat dari sudut perbuatan yang dilarang terdapat 33 tindak pidana pornografi, dimuat dalam 10 pasal. Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak.

5.      UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan peraturan hukum pidana diluar KUHP yang dapat digunakan untuk menjangkau tindak pidana pornografi di dunia maya (cyberporn). Ketentuan terkait tindak pidana cyberporn diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, bentuk perbuatannya adalah: pertama Mendistribusikan; kedua Mentransmisikan; ketiga Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. UU ini terbentuk karena perkembangan internet yang semakin deras.

UU Pornografi Anak

Pornografi anak adalah pelibatan anak atau orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak dalam pengambilan gambar, foto, tulisan, suara, gambar, animasi, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Eksploitasi dan kejahatan seksual anak dapat menghancurkan masa tumbuh kembang anak-anak dikarenakan dapat memberikan pengaruh buruk seperti trauma sampai penyakit menular seksual.

1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 tahun 2008

Pelarangan pornografi anak tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang Undang-Undang No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.       persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.      kekerasan seksual;

c.       masturbasi atau onani;

d.      ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.       alat kelamin

f.        pornografi anak

2.      Pasal 5 Sampai 10 UU Nomor 44 Tahun 2008

Dalam pasal selanjutnya berisi pengaturan mengenai larangan menyimpan, memfasilitasi, mempertontonkan, dan memanfaatkan pornografi yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

3.      UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

UU Perlindungan anak lebih mengatur terkait fasilitas penyembuhan dan pendampingan anak yang telah menjadi korban pornografi anak. Fasilitas perlindungan ini mencakup upaya pelaksanaan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.

4.      KUHP

Pasal pornografi anak dalam KUHP adalah Pasal 282 ayat (1) dan Pasal 290 ayat (2). Pasal 282 ayat (1) menekankan konten pornografi sebagai perbuatan yang dilarang karena melanggar perasaan kesopanan, sedangkan dalam Pasal 290 ayat (2) mengatur terkait pencabulan terhadap anak di bawah lima belas tahun.

Regulasi Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri, Inisiatif untuk membuat cyberlaw sudah dimulai sebelum tahun 1999 dengan fokus utama pada payung hukum dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Beberapa yang terkait dengan cybercrime: Penyalahgunaan penggunaan komputer, cracking, membocorkan password, e-banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya adalah UU ITE. Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. UU ITE turut mengatur pornografi di internet, transaksi, dan etika pengguna. Kebijakan keamanan sistem informasi yang paling penting adalah pada tatanan hukum nasional dalam bentuk Undangundang Dunia Maya (Cyber Law) dalam hal ini UU ITE dan KUHP terkait yang mengatur aktivitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktivitas yang merugikan. Peran cyber law dalam memperkuat keamanan sistem informasi nasional sangat lah strategis. Dengan adanya cyber law selain untuk melindungi masyarakat atau publik secara nasional dari ancaman kejahatan cybercrime, cyber law menjadi alat untuk meyakinkan dunia internasional bahwa sudah ada regulasi yang tegas mengenai pertahanan cyber di dalam negeri sehingga dapat terjalin kerjasama antar negara dalam membangun keamanan global.

Popular posts from this blog

TUGAS PEMBUATAN STRUCTURE QUERY LANGUAGE - JOLIN DAN MICHO

  TUGAS PEMBUATAN STRUCTURE QUERY LANGUAGE Nama mahasiswa 1: Jolin Filenstine NIM mahasiswa 1: 3221002 Nama mahasiswa 2: Micho Frand Aditya NIM mahasiswa 2: 3221003 Berikut adalah hasil pengerjaan SQL pada MySQL Workbench: 1. Pembuatan Schema atau Database 2. Pembuatan Field pada Database 3. Relasi Field 4. Hasil Pembuatan Field 5. Memasukkan Data ke Database 6. Memasukkan Data ke dalam Database 7. Hasil Input Data

TUGAS INFRASTRUKTUR WEBSITE - JOLIN DAN MICHO

  TUGAS MATA KULIAH SISTEM PENGAMANAN KOMPUTER INFRASTRUKTUR YANG DIBUTUHKAN DALAM MEMBANGUN SEBUAH WEBSITE     Jolin Filenstine (3221002) Micho Frand Aditya (3221003) Sistem Informasi Reguler Pagi       SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDONESIA TANJUNGPINANG 2023 Infrastruktur yang Dibutuhkan dalam Membangun Sebuah Website Pendahuluan Dalam proses pembuatan website , maka tampilan dan interface yang diberikan kepada pengguna memang penting. Namun, interface bukan merupakan satu-satunya aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembangunan sebuah website . Infrastruktur website juga perlu diperhatikan, sehingga website dapat digunakan dengan baik oleh para pengguna. Infrastruktur dalam sebuah website dapat menentukan kecepatan, kinerja, dan keamanan dari sebuah website . Maka dari itu, penting bagi seorang developer website untuk memperhatikan infrastruktur dalam w...

UTS ANALISIS KASUS CYBER SECURITY - JOLIN

 UTS ANALISIS KASUS CYBER SECURITY Kasus: peretasan website Kejaksaan Agung RI Februari 2021 Anggota kelompok: 1. Jolin Filenstine (3221002) 2. Hamiyah (3221043) 3. Nurrisma Sahira (3221039) LINK DRIVE FILE PPT PRESENTASI: LINK PPT (KLIK DISINI) LINK YOUTUBE VIDEO PENJELASAN KASUS DAN ANALISISNYA: LINK (KLIK DISINI)